Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKONOMI JAKARTA: Pemprov DKI Diminta Hanya Suntik Modal ke BUMD Sehat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memberikan suntikan modal hanya kepada badan usaha milik daerah yang sehat.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memberikan suntikan modal hanya kepada badan usaha milik daerah yang sehat.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan penyertaan modal pemerintah yang diberikan kepada BUMD harus berbanding lurus dengan laba yang masuk ke kas Pemprov DKI.

Dari evaluasi APBD DKI 2014 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, pendapatan yang disumbang oleh BUMD belum mencapai hasil yang diharapkan.

"Dalam evaluasi Kemendagri atas APBD DKI 2014, masih belum mencapai target, kecuali Bank DKI. Laba yang diberikan Bank DKI cukup signifikan, BUMD yang lain belum," ujarnya di Balai Kota, Kamis (11/12/2014).

Berdasarkan data dari Kemendagri, Bank DKI menyumbang pendapatan sebesar Rp205 miliar dalam APBD-P tahun ini.

Laba Bank DKI sendiri untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp800 miliar.

Dua BUMD penyumbang pendapatan terbesar selain Bank DKI, adalah PT Pembangunan Jaya Ancol yang menyumbang pendapatan senilai Rp55,04 miliar dan PT Delta Jakarta yang menyumbang pendapatan senilai Rp48 miliar.

Sedangkan PMP yang diberikan kepada 12 BUMD DKI dalam APBD-P 2014 sebesar Rp9,246 triliun dengan penerima terbesar adalah PT MRT yang menerima Rp5,070 triliun, Bank DKI menerima Rp1 triliun, dan PT Jakarta Propertindo menerima Rp910 miliar.

Donny, panggilan Reydonnyzar Moenek, menyatakan bahwa prinsip perbandingan lurus antara besaran suntikan modal yang diberikan pemerintah dengan laba yang disumbangkan ini berlaku untuk BUMD yang berorientasi pada profit.

Untuk mendorong BUMD profit oriented agar mampu mencapai laba sesuai yang diharapkan, Kemendagri akan merancang Peraturan Pemerintah tentang BUMD.

"Sesuai perintah dari UU Nomor 23 tahun 2014, sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 1962 yang sudah tidak relevan, Mendagri akan memasukkan PP tentang BUMD dalam UU tentang Pemerintah Daerah. PP itu akan menjelaskan mana BUMD yang berorientasi pada laba, mana yang berorientasi pada pelayanan publik. Yang profit oriented harus menyumbang pendapatan ke Pemda," katanya.‎


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper