Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Himbau DKI Tingkatkan Subsidi Untuk Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri menyoroti belanja pegawai, terutama anggaran belanja untuk gaji dan tunjangan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini.
Ilustrasi rumah sakit/bisnis.com
Ilustrasi rumah sakit/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri menyoroti belanja pegawai, terutama anggaran belanja untuk gaji dan tunjangan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan kendati prosentase belanja pegawai Pemprov DKI di bawah rata-rata nasional, keefektifan kinerja pegawai belum bisa terjamin.

Proporsi belanja pegawai DKI sebesar 22,79% terhadap total anggaran belanja 2014. Sedangkan rata-rata nasional sebesar 39,67%. "Walaupun prosentasi di bawah rata-rata nasional, kalau dibedah 22,79% itu senilai Rp13 triliun dari anggaran DKI. Gaji dan tunjangan begitu besar," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Nilai gaji dan tunjangan untuk pegawai tersebut dinilai Kemendagri sangat besar. Pemprov DKI pun diimbau untuk mengefektifkan anggaran gaji dan tunjangan pegawai agar tidak terlalu membengkak.

Selain itu, wacana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang ingin menaikkan gaji pegawai Pemprov DKI hingga Rp12 juta per bulan juga diharapkan untuk dikaji ulang. "Bukannya tidak boleh, tapi harus bisa dijamin kalau hitungannya benar dan kinerja pegawainya bisa meningkat," lanjutnya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI dinilai Donny lebih baik meningkatkan besaran subsidi bagi masyarakat daripada terus meningkatkan gaji para pegawai. "Kenapa Pemprov DKI tidak meningkatkan subsidi saja bagi masyarakat Ibu Kota, seperti subsidi Transjakarta, rumah sakit, dan subsidi bagi orang tidak mampu," kata Donny.

Sebelumnya, Ahok, sapaan akrab Basuki berencana menambah besaran tunjangan PNS yang berdampak pada naiknya gaji pegawai untuk mendorong kinerja. Mantan Bupati Belitung Timur ini mengklaim apabila pegawai bekerja sesuai target, mereka dapat membawa pulang sedikitnya Rp12 juta bagi PNS dengan golongan terendah. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper