Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Punya SIM Internasional, Berikut Prosedur Pengurusannya

Jika anda akan ke luar negeri dan tinggal di suatu negara untuk waktu yang relatif lama, maka ada baiknya mempersiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Jika anda akan ke luar negeri dan tinggal di suatu negara untuk waktu yang relatif lama, maka ada baiknya mempersiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Dengan SIM  Internasional itu, Anda dapat mengemudikan sendiri kendaraan secara sah dengan mengikuti aturan lalu litnas yang ada di sana, karena yang demikian ini dibenarkan sesuai dengan kesepakatan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Traffic Management Center Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2014) melalui akun twitter @TMCPodaMetro menjelaskan pengurusan SIM Internasional dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

Bagi pemohon SIM Internasional harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan syarat membawa KTP, Paspor, SIM yang masih berlaku dan KITAP (untuk WNI) yang seluruhnya harus asli, disertai fotokopinya.

Persyaratan berikutnya adalah membawa materai Rp6.000, pas foto terbaru 4x6 lembar dengan latar belakang foto warna biru, untuk pria berdasi dan wanita menggunakan blazer.

Adapun lokasi pembuatan SIM Internasional di Korlantas Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Jakarta, telp 021-7989702.

Dijelaskan, bahwa dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan PBB dalam Vienna Convention on Road Traffic pada 1968.

Kesepakatan itu merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic pada 1926.

Dan SIM yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM Domestik dan Annexe 7 untuk SIM Konvensi Vienna.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional oleh Kepolisian Republik Indonesia (sejak 3 Desember 2010), dari sebelumnya diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Penggolongan SIM Internsional mengikuti acuan yang dikeluarkan PBB yaitu Golongan “A” untuk sepeda motor dengan atau tanpa gandengan kendaraan khusus untuk orang cacat, dan kendaraan beroda 3 dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.

Golongan

Peruntukan SIM Internasional:

A

Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)

B

Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

C

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

E

Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper