Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin DKI Minta Moratorium Minimarket Diterapkan Lagi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk memberlakukan kembali moratorium sementara perizinan minimarket di Ibu Kota.
ilustrasi/
ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk memberlakukan kembali moratorium sementara perizinan minimarket di Ibu Kota.

Pemprov DKI pernah mengeluarkan moratorium berupa Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta.

Namun, moratorium itu dicabut pada 2012 dengan menerbitkan Ingub Nomor 7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket.

Wakil Ketua Umum Bidang Koperasi UMKM dan Agribisnis Kadin DKI Akhmad Syarbini mengatakan pemerintah harus memberlakukan moratorium atau penundaan perizinan dalam beberapa waktu ini guna mengevaluasi keberadaan minimarket.

"Pemprov perlu untuk memberlakukan lagi moratorium sementara waktu. Moratorium itu penting sebagai terapi kejut dalam kerangka evaluasi," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/12/2014).

Dengan adanya moratorium minimarket, lanjutnya, pemerintah dapat mengevaluasi keberadaan dan izin minimarket yang diberikan saat ini. Tidak hanya itu, para pemilik minimarket pun dapat mengevaluasi manajemen yang mereka lakukan.

Akhmad menuturkan keberadaan minimarket memang sangat penting di Jakarta, tetapi adanya minimarket ini jangan sampai mematikan toko kelontong dan unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota.

"Jangan sampai adanya minimarket dapat mematikan usaha toko kecil milik masyarakat," katanya.

Dia meminta pemerintah tidak hanya memberikan izin kepada pelaku usaha untuk membangun minimarket, namun juga melakukan monitoring lapangan terkait pengelolaan minimarket.

Akhmad juga berharap pemerintah dapat berperan aktif untuk melibatkan masyarakat setempat untuk bisa membuka usaha dalam bentuk toko di area minimarket.

"Masyarakat setempat diajak untuk ikut membuka toko di area minimarket itu. Bisa juga barang yang dijual di minimarket berasal dari warga setempat. Pemerintah bersikap adil juga kepada masyarakat setempat. Minimarket diberi izin berdiri tetapi tidak mematikan usaha masyarakat sekitar," tutur Ahkmad.

Masyarakat setempat, tambahnya, diberikan ruang atau space di area minimarket untuk membuka usaha tanpa dipungut biaya.

Namun, pemerintah tidak hanya memberikan lahan kepada warga setempat untuk membuka usaha tetapi pembinaan secara berkala juga harus dilakukan kepada mereka.

Pasalnya, keberadaan minimarket di suatu wilayah tersebut dapat mematikan usaha yang dimiliki warga setempat.

"Masyarakat ini nantinya turut menyumbang pertumbuhan ekonomi DKI dengan diberikan lahan untuk ikut membuka usaha," ucap Akhmad.

Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berencana untuk melakukan evaluasi perizinan minimarket.

Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, saat ini jumlah minimarket di Ibu Kota mencapai 2.254 outlet.

Sebanyak 2.148 tersebut berupa convenionce store, yakni Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret dan Alfamart, sedangkan sisanya 106 unit  convenience store merek Seven Eleven (Sevel).

Pihaknya menginginkan seluruh minimarket di Ibu Kota memberikan ruang yang dapat digunakan untuk menampung produk UMKM.

Ruang bagi UMKM maupun pedagang kaki lima (PKL) untuk dapat turut berjualan di area minimarket memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2002 pasal 13 tentang Perpasaran Swasta.

Kendati demikian tidak semua minimarket melaksanakan aturan itu. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawasi aturan itu agar  pelaku usaha UMKM dan PKL pun dapat bertahan dan bersaing.

"Harus ada pengawasan agar UMKM dan PKL ini dapat ruang di area minimarket," ujar Djarot.

Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga akan merevatilasasi pasar tradisional menjadi lebih bersih, nyaman, rapi dan bersih seperti fresh market.

"Di pasar tradisional kan terjadi negosiasi antara penjual dan pembeli. Kalau di pasar modern semuanya dijalankan dengan sistem dan tidak ada tawar menawar," ucap mantan Wali Kota Blitar.

Pihaknya tetap akan membatasi izin pendirian minimarket agar tidak menganggu keberadaan pasar tradisional.

Seperti diketahui, dalam Perda No 2/2002 juga mengatur pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi, harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional.

Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, harus minimal berjarak satu kilometer dari pasar tradisional.

Selain itu, supermarket atau hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler