Bisnis.com, TANGSEL- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan menemukan sejumlah produk makanan impor di gerai ritel modern yang tidak dilengkapi label halal dari Majlis Ulama Indonesia.
Temuan tersebut berdasarkan hasil dari inspeski mendadak yang dilakukan Disperindag Kota Tangsel terhadap produk kadaluarsa di sejumlah supermarket dan minimarket di wilayahnya.
Muhamad, Kepala Disperindag Kota Tangsel, mengatakan pihaknya menemukan beberapa produk makanan kadaluarsa dan makanan impor yang tidak diberi label halal dari MUI.
"Lebel halal ada dari negara pemasoknya, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Tidak ada label halal dari MUI," katanya Selasa (24/12/2014).
Menurutnya, beberapa sampel dari makanan impor langsung dites di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), selanjutnya dibawa ke kantor MUI untuk mendapatkan label halal.