Bisnis.com, TANGERANG—Program Pemerintah Kota Tangerang membangun turap di Kali Angke pada 2015 guna mencegah bencana banjir terkendala pembebasan lahan milik warga yang berada di lokasi proyek.
Pasalnya, ratusan warga di tiga kelurahan yang terkena pembebasan lahan proyek turap Kali Angke menilai hasil penghitungan nilai tanah dan bangunan yang dilakukan oleh tim appraisal dari Badan Pertanahan Nasional berada jauh di bawah nilai seharusnya.
“Sekitar 200 warga dari tiga kelurahan tanahnya diberi harga murah. Rata-rata harga yang ditetapkan Rp850 ribu per meter, padahal harga saat ini sudah mencapai Rp4 juta - Rp5 juta per meter,” ujar M. Asikin Wirayuda, warga Kelurahan Pinang, Rabu di Tangerang (24/12/2014).
Bahkan, lanjutnya, untuk lahan yang berada di pinggir jalan besar nilai pasarnya telah mencapai Rp15 juta per meter.
Dengan demikian, warga sepakat menuntut pihak BPN Kota Tangerang untuk menghitung ulang nilai ganti rugi lahan serta mengganti seluruh anggota tim appraisal.
Dengan nilai tersebut, ujarnya, tim appraisal telah menetapkan harga tanah lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
Selain itu, penetapan dilakukan secara sepihak, padahal, berdasarkan UU No.2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum penentuan harga harus berdasarkan kesepakatan dan musyawarah pihak terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi meminta BPN mengikuti keinginan warga untuk musyawarah kembali terkait harga tanah.
Menurutnya, persoalan ini harus cepat berakhir, karena, pembangunan turap Kali Angke harus segera selesai untuk mencegah banjir di Kota Tangerang.