Bisnis.com, DEPOK--Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok siap merazia kalangan pengemis dan anak jalanan di sejumlah titik menjelang tahun baru 2015.
Nina Suzana, Kepala Satpol PP Kota Depok mengatakan penjaringan tersebut sebagai upaya penegakan Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Kami akan melakukan pembinaan pada mereka di kawasan Lampu Merah Juanda 1, Lampu Merah Juanda 2, Ramanda, Lampu Merah Apotik, Simpangan dan Cinere," paparnya Senin, (29/12).
Dia mengatakan kelompok anak jalanan dan pengemis dinilai mengganggu masyarakat Depok dan kalangan pengendara di sejumlah titik tersebut.
Menurutnya, operasi penjaringan dilakukan hingga malam puncak tahun baru tiba dengan mengerahkan tim gabungan seluruh tingkat Satpol PP.
Dalam keterangan resmi situs Kota Depok disebutkan anak jalanan dan pengemis diminta membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatannya karena mengganggu ketertiban umum.
Nina menuturkan, selain membuat surat pernyataan, anjal yang terjaring akan diserahkan kepada Disnakersos untuk di bina agar tidak kembali lagi ke jalanan.