Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa perusahaan di DKI Jakarta mengajukan penangguhan kepada Pemerintah Provinsi DKI karena tidak mampu membayar pekerja sesuai besaran Upah Minimum Provinsi DKI 2015 yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, UMP DKI tahun depan telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama senilai Rp2.700.000 atau naik sekitar 10% dari UMP 2014 yang senilai Rp2.441.301.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan sampai Jumat (26/12) terdapat 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan.
"Sampai Jumat kemarin ada 25 perusahaan yang mengajukan. Kebanyakan yang mengajukan itu perusahaan padat karya," ucapnya kepada Bisnis.com, Senin (29/12/2014).
Perusahaan yang mengajukan penangguhan ini merupakan perusahaan garmen dan tekstil yang menyerap banyak tenaga kerja dan mayoritas merupakan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing.
Priyanto menjelaskan setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan penangguhan, Dewan Pengupahan DKI akan merapatkan dan memutuskan apakah suatu perusahaan ditolak atau diterima penangguhannya.
Sebelum memutuskan, Dewan Pengupahan akan dibagi menjadi beberapa tim untuk mensurvei ke-25 perusahaan tersebut apakah memang harus diberi penangguhan atau tidak.
"Nanti awal Januari 2015 kita akan mulai survei di lapangan. Tidak perlu waktu lama, seminggu sudah selesai," kata Priyono.
Sementara itu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai nilai UMP yang ditetapkan walaupun banyak perusahaan yang akan mengajukan penangguhan.
Ahok, sapaan akrabnya, tidak ambil pusing apabila banyak perusahaan yang akan hengkang dari Ibu Kota akibat tidak diberi izin penangguhan.
"Tahun ini, kita tetep enggak ada penangguhan. Kalau memang pengusaha sudah enggak sanggup bayar, ya pindah. Nanti, saya kasih insentif, seperti bekas pabriknya boleh diubah jadi komersial, seperti hotel, ruko, atau perumahan," tuturnya.