Bisnis.com, TANGSEL-Daya tampung Pasar Ciputat, Tangerang Selatan sudah tidak memadahi sehingga banyak pedagang yang memilih berjualan di Jl H Usman yang terletak di luar pagar pasar tradisional itu.
Jumlah mereka yang berjualan di lapak-lapak di sepanjang kanan dan kiri bahu Jl H Usman, sejak dari seberang masjid Jami Al Jihad sampai dengan di Jl Aria Putra, cenderung terus bertambah.
Akibatnya, aktivitas para pedagang sayur mayur, buah-buahan dan palawija serta ikan dan daging segar, menyebabkan jalan tembus di belakang Pasar Ciputat itu cenderung kehilangan fungsinya.
Farhan, warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, mengatakan warga di belakang pasar sudah berulang kali mengadukan masalah penutupan jalan oleh para pedagang kepada pihak Pemerintah Kota Tangsel.
“Namun, belum pernah ada tanggapan dari Pemerintah Kota Tangsel atas keluhan warga yang akses jalannya menuju tempat tinggal mereka menjadi terhalang oleh aktivitas pedagang dan pembeli,” katanya Sabtu (3/1/2015).
Menurutnya, belum adanya respon dari Pemkot Tangsel terkait dengan keluhan warga di belakan Pasar Ciputat itu ternyata bermuara pada status pasar tersebut yang masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Padahal, pembentukan Pemkot Tangsel sejak 6 tahun lalu, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, seharusnya diikuti dengan serah terima seluruh aset milik pemerintah yang ada di atasnya.
Sementara itu Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel, sebelumnya mengungkapkan seharusnya Pemkab Tangerang menyerahkan seluruh aset berupa lahan dan pengelolaan pasar tradisional yang ada di Kota Tangsel.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam aturan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel.
Adapun aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel antara lain Pasar Serpong, Pasar Ciputat, Pasar Jombang dan Pasar Cimanggis