Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luncurkan BPTSP, Ahok Kecewa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada Jumat (2/1/2015).
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke kantor PTSP di Balai Kota, Jakarta. /Bisnis- Veronika Yasinta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke kantor PTSP di Balai Kota, Jakarta. /Bisnis- Veronika Yasinta
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada Jumat (2/1/2015).
 
BPTS menyelenggarakan layanan terpadu pada 318 lokasi pelayanan yang terdiri dari enam lokasi di tingkat provinsi, 44 lokasi ditingkat kota/kabupaten, 44 lokasi ditingkat kecamatan, dan 267 lokasi pelayanan di tingkat kelurahan.
 
Salah satu lokasinya berada di lantai 18, blok H, Balai Kota, tepatnya di kantor pusat BPTSP. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kecewa dengan konsep layanan PTSP di Balai Kota.
 
Menurutnya, layanan PTSP harus berada di kelurahan setempat sehingga memudahkan warga dalam mengurus izin. Pria yang kerap disapa Ahok ini duduk di meja pelayanan dan bertanya kepada salah satu staf PTSP. "Mbak, mau urus sertifikat tanah," katanya.
 
Lalu petugas tersebut menjawab bahwa mengurus sertifikat tanah harus ke Badan Pertanahan Nasional. Ahok kecewa dan marah.
 
"Kalau begitu jawabannya, Pak Noor saya pecat. Jangan sampai warga diharuskan ke PTSP ke kantor Balai Kota, wali kota. Saya pecat. Kita mau mendekatkan diri ke warga, harus di kelurahan," ujarnya kepada Kepala BPTSP Noor Syamsu.
 
Selain itu, dia menargetkan PTSP DKI sebagai yang terbaik di Indonesia, bukan karena teknologi, melainkan karena pelayanan yang baik dari petugasnya.
 
PTSP menjamin seluruh proses pelayanan perizinan maupun non perizinan akan berlangsung melalui satu pintu saja. Warga Ibu Kota bisa langsung berhubungan dengan layanan terpadu di dekat tempat tinggalnya sampai izin yang dibutuhkan terbit.
 
Ada 518 jenis pelayanan yang tersedia di PTSP, antara lain perizinan pendidikan, perizinan kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper