Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak permohonan penangguhan UMP Rp2,7 juta dari sejumlah perusahaan.
Bahkan, pria yang kerap disapa Ahok ini menyarankan agar perusahaan berpindah ke luar Ibu Kota jika memang tidak sanggup untuk membayar upah.
Dia berpendapat bahwa pihaknya tidak ingin ada perbudakan di kalangan buruh.
"Pindah saja, toh yang kerja bukan orang Jakarta yang rata-rata kerja. Sudah berapa kali minta tangguhkan, orang kebutuhan KHL segitu. Saya bilang enggak mau ada perbudakan," katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyarankan agar perusahaan tersebut pindah ke Majalengka, Jawa Barat.
Total perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Pemprov DKI hingga 2014 ada 27 perusahaan.
Angka tersebut didominasi oleh perusahaan yang berasal dari Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur.
"Kalau kira-kira perusahaan ini sudah tidak lagi mampu bayar, ya pindah saja ke Majalengka. Kan lebih murah, ada pelabuhan dan bandara juga," ujarnya.