Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akan melayangkan surat yang berisi permintaan arahan terkait kebijakan penetapan tarif angkutan umum kepada Kementerian Perhubungan.
Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang, mengatakan pengiriman surat ini perihal langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah setelah harga bahan bakar minyak bergerak fluktuatif mengikuti harga dunia.
“Ketika subsidi BBM dialihkan, harga jual menjadi fluktuatif mengikuti harga dunia. Lantas bagaimana mekanisme penyesuaian tarif angkutan. Pengusaha angkutan setelah tarif naik tidak mau menurunkan kembali,” ujarnya di Tangerang, Selasa (6/1/2015).
Menurutnya, harga BBM merupakan salah satu komponen pembentukan tarif angkutan umum, dan secara signifikan memengaruhi penentuan tarif secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan meneliti kebijakan apa yang sesuai dengan keadaan saat ini.
“Harga BBM itu kebijakan pusat, sementara tarif angkutan umum menjadi tanggung jawab daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat harus ikut mencari solusi terkait skema penentuan tarif angkutan umum yang sesuai dengan kondisi saat ini,” katanya.
Arief mengatakan setelah surat yang diajukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang direspons oleh Kemenhub, Pemkot Tangerang akan segera merumuskan kebijakan baru terkait tarif angkutan umum.