Bisnis.com, BANDUNG--Kementerian Dalam Negeri masih menahan penjatuhan sanksi bagi DKI yang masih belum menuntaskan pembahasan rancangan APBD 2015.
Dirjen Keuangan Darah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya masih meneliti lebih dalam terkait apa yang terjadi antara Pemprov DKI dan DPRD.
Menurutnya keterlambatan dan perlambatan penetapan RAPBD 2015 masih dalam kajian. "[Sanksi] masih kami kaji, rumuskan dan evaluasi," katanya di Bandung, Kamis (8/1/2015).
Menurutnya pemerintah pusat berhak memberi sanksi karena pemberian sanksi administrasi dan pembinaan khusus diatur dalam UU 23/2014 yang diterjemahkan dalam peraturan pemerintah.
Pihaknya akan tetap mengikuti proses hingga merumuskan sanksi atau pembinaan khusus yang akan diberikan pada DKI. "Akan kita lihat nanti," katanya.
Perlambatan RAPBD 2015 di DKI untuk sementara berdampak pada tidak akan dicairkannya gaji Gubernur dan DPRD DKI hingga enam bulan ke depan.
Menurutnya pencairan tergantung persoalan dan sanksi apa yang akan menimpa DKI karena perlambatan pengesahan. "Sementara ini belum dibayarkan," katanya.
Kemendagri sendiri menurutnya saat ini tengah memfasilitasi persoalan perlambatan pengesahan RAPBD di Nangroe Aceh Darusalam supaya segera cepat meski sudah molor dari batas waktu 31 Desember 2014 lalu.
"DKI juga kita ingin ada langkah-langkah cepat supaya keputusan dan lebih efektif," paparnya.
Pihaknya mengaku di beberapa daerah terjadi keterlambatan karena berbagai dinamika. Menurutnya RAPBD DKI yang ditaksir mencapai Rp65 triliun saja dokumen anggarannya 18.000 halaman setelah dibahas harus dievaluasi kembali pihaknya.
"Jabar saja yang Rp24 triliun evaluasinya tidak mudah, tapi kami tetap lakukan," katanya.
Dirjen Reydonnyzar mengatakan semakin tinggi ketepatan waktu akan semakin tinggi efektifitas belanja, dan pelaksanaan anggaran sesegera mungkin setelah dpa ditetapkan.
"Kepastian publik semakin tinggi juga, di sisi lain kita menghindari angka silpa. DKI Silpa 2014 kemarin besar sekali," katanya.
Kemendagri Kaji Sanksi Bagi DKI Soal APBD
Kementerian Dalam Negeri masih menahan penjatuhan sanksi bagi DKI yang masih belum menuntaskan pembahasan rancangan APBD 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

46 menit yang lalu
Kans Saham GOTO yang Masih Didukung Sederet Katalis
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Hujan Deras dan Rob, BPBD Catat 67 RT Jakarta Tergenang Banjir

15 jam yang lalu
Hujan Deras, Ada 506 KK di Tangsel Terkena Banjir dan Longsor

1 hari yang lalu
Cuaca Jakarta Hari Ini (7/7): Cerah Pagi dan Malam
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
