Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi izin mendirikan minimarket di permukiman.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jika memang ada oknum yang memberikan izin sehingga minimarket bisa berdiri di dekat permukiman. Baik kepada pihak pelaku usaha dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat, pihaknya belum dapat menindak sebelum mengecek lebih lanjut.
"Kita periksa dulu baru kasih tindakan," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (12/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan jika minimarket berdiri tak sesuai peruntukkan pihaknya akan menutup minimarket tersebut. Di samping itu, kata Ahok, keberadaan minimarket harus ditilik lagi dari efek ekonomi terhadap warga sekitar.
"Yang bermasalah, kalau dia nutupin jalan, kita tutup," katanya.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tak akan melakukan pembiaran dengan menjamurnya minimarket di setiap sudut Ibu Kota. Namun, dia pun tak langsung melakukan pembatasan.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi dari tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Bukan pembatasan, tapi kita akan evaluasi minimarket berbasis kelurahan kecamatan supaya ada kontrol terhadap keberadaan," tuturnya.
Dia menilai hal ini dilakukan untuk mengontrol keberadaan ritel modern. Pasalnya jika pembiaran dilakukan, kata Djarot, usaha-usaha yang levelnya lebih kecil akan tergerus.
"Tidak boleh ada pembiaran. Kalo dibiarkan rakyat kecil kita mati," katanya.
Mantan Wali Kota Blitar itu pun menyarankan agar pemilik minimarket dibebankan kewajiban sosial untuk menampung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar minimarket. Sehingga, warga sekitarnya dapat menikmati dampak positif berdirinya minimarket.
"Ada kewajiban sosial dari minimarket untuk menampung UMKM sekitar. Tidak boleh mau kaya sendiri tanpa melihat warga sekitar," ucapnya.
Jumlah minimarket, dari data terakhir yang tercatat terdapat 1.868 minimarket di DKI pada 2012. Angka ini terus bertambah pada 2013 yang berjumlah 2.104 gerai dan 2014 menyentuh 2.148 gerai.
Sementara, dari 200 convenience store seperti Lawson, 7-Eleven, Ministop, Circle K, 91 di antaranya tak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
DKI Evaluasi Izin Minimarket
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi izin mendirikan minimarket di permukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
10 jam yang lalu
Sentimen Bullish Bitcoin Kembali, Waktunya Serbu Kripto?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 jam yang lalu
May Day, Tol Mengarah ke Jakarta Bakal Digratiskan

6 jam yang lalu
Bentrokan di Kemang, Polisi Pastikan Massa Pakai Senapan Angin

9 jam yang lalu
Polisi Tangkap 19 Orang di Insiden Bentrok Bersenjata Kemang

10 jam yang lalu
Kronologi dan Pemicu Bentrok Bersenjata Laras Panjang di Kemang

11 jam yang lalu
Massa Bentrok Pakai Senjata Laras Panjang di Kemang Tadi Pagi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
