Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi izin mendirikan minimarket di permukiman.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jika memang ada oknum yang memberikan izin sehingga minimarket bisa berdiri di dekat permukiman. Baik kepada pihak pelaku usaha dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat, pihaknya belum dapat menindak sebelum mengecek lebih lanjut.
"Kita periksa dulu baru kasih tindakan," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (12/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan jika minimarket berdiri tak sesuai peruntukkan pihaknya akan menutup minimarket tersebut. Di samping itu, kata Ahok, keberadaan minimarket harus ditilik lagi dari efek ekonomi terhadap warga sekitar.
"Yang bermasalah, kalau dia nutupin jalan, kita tutup," katanya.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tak akan melakukan pembiaran dengan menjamurnya minimarket di setiap sudut Ibu Kota. Namun, dia pun tak langsung melakukan pembatasan.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi dari tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Bukan pembatasan, tapi kita akan evaluasi minimarket berbasis kelurahan kecamatan supaya ada kontrol terhadap keberadaan," tuturnya.
Dia menilai hal ini dilakukan untuk mengontrol keberadaan ritel modern. Pasalnya jika pembiaran dilakukan, kata Djarot, usaha-usaha yang levelnya lebih kecil akan tergerus.
"Tidak boleh ada pembiaran. Kalo dibiarkan rakyat kecil kita mati," katanya.
Mantan Wali Kota Blitar itu pun menyarankan agar pemilik minimarket dibebankan kewajiban sosial untuk menampung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar minimarket. Sehingga, warga sekitarnya dapat menikmati dampak positif berdirinya minimarket.
"Ada kewajiban sosial dari minimarket untuk menampung UMKM sekitar. Tidak boleh mau kaya sendiri tanpa melihat warga sekitar," ucapnya.
Jumlah minimarket, dari data terakhir yang tercatat terdapat 1.868 minimarket di DKI pada 2012. Angka ini terus bertambah pada 2013 yang berjumlah 2.104 gerai dan 2014 menyentuh 2.148 gerai.
Sementara, dari 200 convenience store seperti Lawson, 7-Eleven, Ministop, Circle K, 91 di antaranya tak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
DKI Evaluasi Izin Minimarket
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi izin mendirikan minimarket di permukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
59 menit yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
19 jam yang lalu