Bisnis.com, Tangsel - Peredaran minuman keras di wilayah Tangerang Selatan cenderung semakin marak karena ikut dilakukan penjual jamu dengan gerobak dorong.
Penjual jamu pinggir jalan yang hanya beroperasi pada malam hari itu menjual minuman keras (miras) untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
Penjual dan pembeli menyamarkan miras dengan cara membungkus botolnya dengan tas kresek warna hitam atau dipindahkan dari botol ke dalam kantong plastik.
Mawardi, warga Pamulang Tangsel, mengatakan relatif mudah untuk mengetahui mana penjual jamu grobak di pinggir jalan yang merangkap berjualan miras.
“Di antara cirinya tersedia banyak kursi karena pembeli datang bersama lebih dari dua orang kemudian nongkrong di situ dalam waktu yang cukup lama, atau menjadi tempat kumpul awak angkutan umum,” katanya Jumat (16/1/2015).
Menurutnya, pemerintah berkewajiban menertibkan karena sudah ada landasan hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 04/ 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Perdaftaran Usaha Perindustrian di Kota Tangsel.
Perda tersebut antara lain mengatur mengenai tata cara peredaran miras di wilayah Kota Tangsel, guna mencegah dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
Sri Wahyuningsih, aktivis Gerakan Nasional Anti Miras Tangsel, sebelumnya mengatakan fakta di lapangan yang masih ditemukan banyak beredar miras dan dijual secara bebas.
Minuman beralkohol itu mudah didapatkan di warung atau kios, yang harganya cukup murah sehingga anak-anak usia sekolah pun dapat dengan mudah membeli miras dengan cara beriuran.
“Sebab, tidak seperti narkoba yang relatif sulit didapat, miras itu gampang sekali mendapatkannya dan harganya pun cukup murah, ada yang hanya Rp15.000 per botol,” katanya.
Menurutnya, jumlah generasi muda bangsa yaitu remaja berusia 15-24 tahun mencapai sekitar 26,67% dari total penduduk Indonesia 237,6 juta jiwa.
Ironisnya, sekitar 10% dari total remaja sebanyak 26,67% tersebut sudah pernah mengkonsumsi miras.