Bisnis.com, BOGOR - Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi menegaskan pemerintah setempat harus memiliki peraturan daerah tentang investasi yang pro terhadap kalangan buruh.
Pihaknya mengklaim kerap blusukan ke berbagai industri di Kabupaten Bogor untuk mengetahui permasalahan yang melilit kalangan buruh.
"Kami sudah memperoleh banyak kasus perusahaan nakal yang masih membayar gaji buruhnya di bawah upah regional. Hal itu menjadi salah satu dampak penyerapan tenaga kerja berkurang," ujarnya pada Bisnis.com, Minggu (18/1/2014).
Dia mengakui banyaknya perusahaan yang relokasi ke luar Bogor menjadi salah satu penyebab serapan buruh di Kabupaten Bogor berkurang. Dengan demikian, pihaknya berpesan agar investasi ke depan harus dikuatkan dengan peraturan yang mendukung terhadap tenaga kerja.
Minimal investor yang akan menanamkan modalnya harus menjamin bisa menyerap 50% tenaga kerja bagi warga Kabupaten Bogor. Ketentuan ini sudah dilakukan di daerah lain seperti Bekasi, paparnya.
Seperti diketahui serapan tenaga kerja di Kabupaten Bogor sepanjang 2014 mencapai 28.057 orang atau merosot hingga 39,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya 39.250 orang .
Turunnya jumlah serapan tenaga kerja itu disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang relokasi ke kawasan Jawa Tengah.
Data Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan serapan tenaga kerja di sektor penanaman modal asing pada 2014 tercatat lebih rendah yang mencapai 11.262 orang dibandingkan tahun sebelumnya 27.946 orang.