Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung menyetujui usulan agar tempat hiburan malam dimasukkan dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta dalam agenda penyampaian tanggapan Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi, di Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono dalam kesempatan tersebut.
Pramono kemudian mencontohkan sejumlah kota besar dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang telah menerapkan larangan merokok di tempat hiburan malam, seperti bar dan diskotik.
Kota-kota tersebut juga diketahui memberlakukan denda bagi pelanggar larangan merokok, terutama dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain.
Sebagai informasi, Fraksi Partai Gerindra sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok membutuhkan beberapa ketentuan. Fraksi partai Gerindra kemudian menyoroti berbagai hal yakni sebagai berikut.
Baca Juga
Pertama, Gerindra mengusulkan penambahan dan penyesuaian dalam Pasal 4 huruf h terkait tempat umum sebagai bagian dari KTR, serta memperjelas jenis-jenis tempat umum dalam Pasal 14.
Mereka menilai tempat seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music perlu dimasukkan karena puntung rokok kerap menjadi penyebab kebakaran.
Kemudian, yang kedua, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas khusus merokok yang hanya diperbolehkan di tempat kerja dan tempat umum, sesuai dengan indikator pengembangan KTR.
Ketiga, pihaknya menekankan pentingnya pengaturan terhadap pengguna rokok elektrik atau produk tembakau alternatif seperti vape. Meski berbeda dari rokok konvensional, produk-produk tersebut tetap mengandung nikotin dan zat adiktif lainnya, yang bisa berdampak bagi pengguna atau orang disekitarnya.
Sebab demikian, pihaknya menyarankan agar penggunaan rokok elektrik perlu disamakan perlakuannya dalam konteks KTR.