Bisnis.com, JAKARTA --Pada hari pertama pemberlakuan sanksi pemotor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Minggu (18/1/2015), Polda Metro Jaya berhasil menilang 208 pemotor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan hal tersebut karena masih banyaknya pengendara motor yang berspekulasi melanggar aturan. Namun, pihaknya akan melihat dan mengkaji adakah pelanggaran lagi setelah banyak pengendara motor ditilang.
"Ya memang itu kan, apa ya mungkin orang-orang itu masih spekulan. Tapi kita lihat nanti apakah masih banyak juga yang melanggar," katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dengan penindakan hukum yang tegas, dia berharap tidak ada lagi pengendara motor yang nekat menerjang jalur pelarangan sepeda motor tersebut. Benjamin mengklaim pasca-pelaksanaan aturan ini, lalu lintas di jalan protokol tersebut lebih kondusif dan cenderung lancar.
"Ya hasil evaluasinya bagus. Artinya secara traffic lebih lancar dibanding sebelum dilakukan pembatasan," ujarnya.
Sejak 17 Desember 2014, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pelarangan pelintasan sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Merdeka Barat. Selain dalam rangka mengurangi angka kecelakaan sepeda motor, jalur tersebut diproyeksikan sebagai jalur dengan electronic road pricing (ERP). (Bisnis.com)
BACA JUGA:
Sering Ngompol: Idealnya Berkemih Sekali Empat Jam
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Penyanyi Tompi, Yang Teriak HAM Harusnya Seperti Ini
Ada 2 Planet Sebesar Bumi Sembunyi di Pinggir Tata Surya