Bisnis.com, BOGOR--Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di minimarket sebagai implementasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 6/2015.
Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Jaya Samirin mengatakan pengawasan terhadap minimarket sebenarnya telah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Kami telah memiliki Perda khusus yang mengatur peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bogor. Jadi dengan adanya kebijakan baru tersebut, pengawasan terus kami lakukan, ujarnya pada Bisnis, Senin (26/1).
Peraturan Permendag Nomor 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan beralkohol menyebutkan seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol di bawah 5%.
Jaya menyatakan Permendag tersebut dinilai menambah kekuatan bagi Pemkab Bogor untuk menindak tegas minimarket yang selama ini menjual minuman beralkohol. Beberapa gerai minimarket, lanjutnya, masih mengedarkan minuman terlarang tersebut.
Hampir setiap saat melakukan sidak, kami temukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol. Jadi aturan tersebut menambah payung hukum yang kuat saat penindakan, ujarnya.
Dia mengaku pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di minimarket di Kabupaten Bogor belum seluruhnya dilakukan, karena terbatasnya jumlah personel penindakan.
Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor untuk sama-sama mengimplementasikan peraturan tersebut.
Jumlah minimarket di Kabupaten Bogor kan banyak, jadi belum semuanya dilakukan razia. Tapi inginnya pengawasan dan penindakan dilakukan dengan secepatnya, paparnya.