Bisnis.com, TANGERANG— Guna mengatasi maraknya taksi gelap yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II selaku pengelola menyiapkan tiga syarat bagi sopir taksi yang akan beroperasi di bandara internasional tersebut.
Budi Karya Samadi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, mengatakan ketiga syarat itu adalah seluruh sopir taksi harus menggunakan seragam, mobil yang dijadikan taksi harus kuning serta tidak diperkenankan menaikkan penumpang secara langsung di setiap terminal.
“Syarat ini sudah disosialisasikan kepada seluruh manajemen taksi dan sopir. Diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi keberadaan taksi gelap,” katanya di Tangerang, Rabu (28/1/2015).
Dengan pemberlakukan kebijakan tersebut, ujarnya, keberadaan taksi gelap dapat dijadikan resmi dan diminimalisir, karena, bagi armada yang tidak memenuhi syarat akan pergi dengan sendirinya.
Selain itu, dengan ditingkatkannya pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara terus menerus, diyakini dapat menghilangkan keberadaan taksi gelap.
“Kami ingin menjadikan usaha yang tempuh menjadi lebih baik. Jadi nantinya taksi gelap tidak gelap lagi,” katanya.
Menurutnya, jumlah taksi gelap yang saat ini berada di Bandara Soekarno-Hatta tercatat sekitar 2.000 unit. Oleh karena itu, otoritas bandara berencana menghilangkan sepertiga dari jumlah total taksi gelap tersebut. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
Catat, Mulai 16 April Bir Dilarang Dijual di Minimarket
Veronica "Ahok" Resmikan Taman Ramah Anak di Rusun Cakung Barat