Bisnis.com, JAKARTA-- Pemprov DKI Jakarta meminta agar Peraturan Pemerintah No.5/2012 tentang Kendaraan ditinjau ulang oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub).
Deputi Gubernur DKI Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi Sutanto Soehodho menganggap perlu diputuskan tujuan yang akan dicapai sebaiknya mementingkan unsur keamanan atau kenyamanan. Bila mengutamakan unsur kenyamanan, menurut Tanto, penerapan beleid ini akan semakin ketat.
Mengingat, untuk lolos dari standar nyaman sebuah kendaraan pasti melewati standar aman terlebih dahulu. Dengan memilih tujuan ini, dia menilai batas penilaian dari segi teknisnya akan berbeda. Dia pun menyarankan agar beleid ini ditinjau kembali.
"Kira-kira kita ingin aturan itu tegas dan ditinjau kembali jangan sampai kalau ini diberlakukan jadi standar ganda misalnya," ujarnya di Balai Kota, Jumat (30/1/2015).
Dikatakan, perlu dilakukan diskusi lebih lanjut terkait penerapan beleid yang baru dibentuk pada 2012 itu. Diskusi, kata Tanto, lebih baik melibatkan Kemenhub, pihak penyedia bus, PT Transportasi Jakarta, dan Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan agar tak berlaku standar ganda dan menyentuh ke jenis kendaraan lain tak hanya bus tingkat.
"Artinya ingin mengatakan kita enggak bisa berstandar gandalah. Satu diizinkan satu tidak. Kalau mau, ya semuanya," katanya.
Sementara, dengan penambahan armada bus tingkat maupun Bus Transjakarta, pihaknya berpendapat tanpa penyesuaian aturan ini tak dapat mendukung rencana tersebut. Belum lagi, kemampuan penyedia bus untuk memenuhi persyaratan yang ada tak dapat dipastikan.
"Ya kalau tidak sesuai dengan apa yang dimau Kemenhub ya saya pikir enggak bisa [tambah armada]," sambungnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono yang ditemui usai bertemu Gubernur Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau menyebut apa yang diperbicangkan dalam kesempatan itu. Dia menganggap pihaknya perlu mengonfirmasi kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk memberikan keterangan.
"Kami belum bisa bicara. Nanti ya saya konfirmasi ke Pak Menteri dulu," jawabnya singkat.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Batara menuturkan aturan itu sudah baku dan tak tebang pilih. Menurutnya, merek apapun itu tetap harus mengacu PP No.5/2012 tentang Kendaraan.
"Mau Mercedes Benz atau dari China kita sudah ada standarnya di PP No.5/2012 itu," ucapnya.
Dia menganggap perlu pembahasan lebih lanjut untuk membahas hal ini. Dengan demikian, pihaknya menanti undangan dari Pemprov agar masalah ini segera dituntaskan.
"Kami menunggu dari Pemprov DKI untuk membahas soal itu," lanjutnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.55/2012 tentang Kendaraan pasal 5 disebutkan bus tingkat harus memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) berkisar 21.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram. Sedangkan, lima bus tingkat bermerek Mercedes Benz milik Pemprov memiliki JBB sebesar 18.000 kilogram. Dengan demikian, Ahok menilai seharusnya semakin kecil angka JBB justru semakin baik.