Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penilaian Kinerja PNS DKI, Ini Daftar Pendapatannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan penilaian kinerja harian pegawainya melalui pengisian buku harian kerja online ini. Sistem melalui portal website ini akan dimulai pekan depan.Penilaian kinerja harian ini akan mempengaruhi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis setiap bulannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan jika tugas pokok dan fungsi pegawai akan dielaborasi menjadi aktivitas kegiatan. Dari aktivitas kegiatan maka muncullah poin. Setiap satu poin menghasilkan Rp9.000.
PNS DKI Jakarta/Beritajakarta.com
PNS DKI Jakarta/Beritajakarta.com
Bisnis.com, Jakarta--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan penilaian kinerja harian pegawainya melalui pengisian buku harian kerja online ini. Sistem melalui portal website ini akan dimulai pekan depan.
 
Penilaian kinerja harian ini akan mempengaruhi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis setiap bulannya.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan jika tugas pokok dan fungsi pegawai akan dielaborasi menjadi aktivitas kegiatan. Dari aktivitas kegiatan maka muncullah poin. Setiap satu poin menghasilkan Rp9.000.
 
"Tupoksinya dielaborasi jadi aktivitas kegiatan dan ada poinnya. Misal menyelesaikan satu surat, standarnya berapa menit, misal poinnya 0,5," katanya dalam Konferensi Pers BKD DKI, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
 
TKD dinamis dibayarkan per tiga bulan sekali.
 
Berikut perincian potensi pendapatan PNS DKI yang dihitung per bulan:
 
1. Lurah (Rp33,73 juta)
Terdiri dari gaji Rp2,82 juta; tunjangan jabatan Rp540 ribu; TKD statis Rp13,18 juta; TKD dinamis Rp13,18 juta; tunjangan transportasi Rp4 juta.
 
2. Camat (Rp44,28 juta)
Terdiri dari gaji Rp3,06 juta; tunjangan jabatan Rp1,26 juta; TKD statis Rp19,98 juta; TKD dinamis Rp19,98 juta; tunjangan transportasi Rp6,5 juta.
 
3. Kepala Biro (Rp70,367 juta)
Terdiri dari gaji Rp3,542 juta; tunjangan jabatan Rp2,025 juta, TKD statis Rp27,9 juta; TKD dinamis Rp27,9 juta; tunjangan transportasi Rp9 juta.
 
4. Kepala Dinas (Rp75,642 juta)
Terdiri dari gaji Rp3,542 juta; tunjangan jabatan Rp3,25 juta; TKD statis Rp29,925 juta; TKD dinamis Rp29,925; tunjangan transportasi Rp9 juta.
 
5. Kepala Badan (Rp78,702 juta)
Terdiri dari gaji Rp3,542 juta; tunjangan jabatan Rp3,25 juta; TKD statis Rp 31,455 juta; TKD dinamis Rp31,455 juta; tunjangan transportasi Rp9 juta.
 
Jabatan Fungsional/Pelaksana:
 
1. Pelayanan (Rp9,592 juta)
Terdiri dari gaji Rp1,402 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp4,005 juta; TKD dinamis Rp4,005 juta.
 
2. Operasional (Rp13,606 juta)
Terdiri gaji Rp1,816 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp5,805 juta; TKD dinamis Rp5,805 juta.
 
3. Administrasi (Rp17,797 juta)
Terdiri dari gaji Rp2,317 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp7,65 juta; TKD dinamis Rp7,65 juta.
 
4. Teknis (Rp22,625 juta)
Terdiri dari gaji Rp2,735 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp9,855 juta; TKD dinamis Rp9,855 juta.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper