Bisnis.com, JAKARTA--Untuk mendapatkan potensi pendapatan terbesar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI harus mencapai poin penuh yang berarti harus bekerja maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika memprediksi PNS yang berada di badannya mampu bekerja maksimal 76%. Namun, masih terbuka peluang para PNS bisa mendapatkan 100% poin. Selanjutnya, jika pegawai tak bisa penuhi target maksimal, maka berpotensi munculnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
"Sangat mungkin terjadi Silpa dari gaji dan TKD [tunjangan kerja daerah] karena cukup berat untuk mencapai 100%," ujarnya dalam Konferensi Pers BKD DKI, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Selanjutnya, jika poin TKD dibawah 50%, maka PNS akan mendapatkan teguran lisan yang masuk kategori pelanggaran ringan. Konsekuensi yang didapatkan adalah PNS tidak akan mendapatkan pendapatan TKD selama satu bulan di tahun berikutnya.
"Kinerja selama setahun buruk yaitu dibawah 50% maka tidak boleh mendapatkan TKD selama sebulan," ucapnya.
Suradika menambahkan bagi jabatan yang tidak memiliki staf maka tidak akan mendapatkan TKD dinamis, tunjangan yang didapatkan berdasarkan bobot kerja dan kinerja harian. Tunjangan akan dibayarkan melalui TKD statis, tunjangan yang diperoleh berdasarkan jabatan dan golongan.
TKD dinamis dibayarkan per 3 bulan sekali, sedangkan TKD statis dihitung mulai tanggal 18 setiap bulannya dan dibayarkan bulan berikutnya. TKD statis juga termasuk pada presensi masuk kerja dan jam pulang kerja.