Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang menyatakan rencana pemerintah pusat menghentikan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan non-komersial akan menghilangkan pemasukan terbesar daerah.
Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang, mengatakan PBB merupakan pendapatan asli daerah utama dengan kontribusi tiap tahunnya lebih dari Rp300 miliar. Dengan demikian, jika penarikannya dihapuskan akan memberatkan pembangunan daerah.
“Kalau itu dihapuskan kita minta ada kebijakan dari pemerintah pusat, apakah akan dialihkan dengan penambahan dana alokasi umum (DAU) ke daerah atau dana-dana yang lainnya,” ujarnya di Kota Tangerang, Kamis (5/2/2015).
Menurutnya, jika pemerintah tidak membuat program untuk mengompensasi hilangnya salah satu sumber pendapatan daerah, maka pembangunan di Kota Tangerang akan melambat.
Pasalnya, kebutuhan pendanaan untuk pembangunan daerah di Kota Tangerang setiap tahun semakin bertambah. Pemerintah daerah menyikapi hal tersebut dengan berencana menaikan pemasukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Hingga kini kita belum berencana menaikan besaran retribusi lain seperti pajak reklame dan semacamnya, karena harus merubah peraturan daerah. Tetapi Yang kemungkinan naik adalah NJOP. Kenaikannya disesuaikan dengan harga pasar,” ujarnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Lain DPKAD Kota Tangerang M. Arfan, sebelumnya mengatakan target pajak daerah Kota Tangerang pada 2015 yakni Rp1.06 triliun, dengan kontribusi PBB senilai Rp319 miliar.