BIsnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kenaikan rata-rata harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp715 juta per tahun.
Riset menghasilkan data bahwa 48% dari 102 orang pejabat yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK mengalami peningkatan kepeilikan harta.
"Pada pelapoan pertama, total keseluruhan nilai harta pejabat tersebut sebesar Rp152 miliar. Lalu meningkat di tahun berikutnya hingga mencapai Rp256 miliar," kata Nida Zidny Paradhisa, Peneliti ICW, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dalam penelitiannya, ICW menemukan kekayaan rata-rata pejabat DKI Rp7 miliar, hal ini didapatkan dari hasil penyelidikan terhadap 102 orang pejabat DKI yang total kekayaan keseluruhannya mencapai Rp680,3 miliar.
Sementara itu, giro setara kas lainnya mencapai Rp111 miliar. Pada urutan terakhir, kendaraan dan transportasi memiliki total nilai Rp41 miliar.
ICW merekomendasikan agar Pemprov DKI memantau kepatuhan pejabat eselon yang baru dilantik awal tahun ini. Sanksi yang dikenakan haruslah mencapai pencopotan jabatan jika memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
"Kami merekomendasikan agar Pemprov DKI mencopot ejabat yang memiliki harta kekayaan tidak wajar," ujarnya