Kabar24.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang menyatakan rencana Direktorat Jenderal Pajak menaikan PPh pasal 22 untuk pengembang perumahan dapat menekan pertumbuhan sektor properti di Kota Tangerang.
Menurut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, penerapan pajak sebesar 5% pada properti dengan harga jual di atas Rp2 miliar atau luas bangunan minimal 400 meter persegi berisiko menggerus daya beli masyarakat sehingga menekan pertumbuhan properti.
“Pemerintah pusat harus juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah dengan mendapatkan fasilitas penunjang dalam mendapatkan hunian,’ ujarnya di Kota Tangerang, Jumat (6/2/2015).
Menurutnya, hingga kini pemerintah Kota Tangerang masih menunggu penjelasan teknis atas kebijakan tersebut. Jika kebijakan tersebut benar diterapkan, dia menyarankan hasil pajak digunakan untuk membangun rumah susun di sejumlah daerah.
“Mungkin akhirnya akan subsidi silang, pajak yang didapat untuk membangun rusun dan sebagainya. Kita lihat nanti, pemerintah pusat sering melemparkan wacana ke publik melalui media tetapi pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan,” tuturnya.
Kendati demikian, Arief beranggapan penerapan kebijakan tersebut tidak akan memberatkan para pengembang.