Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengikuti aturan yang berlaku perihal spesifikasi bus tingkat berikut solusinya.
Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Julius Adravida Barata mengatakan bus tingkat yang telanjur diproduksi iti diminta untuk ditambahkan satu axle atau poros penggerak roda di belakang ban tunggal atau ganda.
Hal ini dilakukan agar jumah berat yang diperbolehkan (JBB) kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.55/2012 tentang Kendaraan. Adapun, dalam beleid tersebut bus tingkat harus memiliki JBB terendah 21 ton. Sementara itu, bus tingkat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki JBB 18 ton.
"Solusi yang ditawarkan menambah satu axle poros penggerak roda di belakang ban tunggal dan ban ganda," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2/2015).
Dengan demikian, pihaknya meminta agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Adapun, bersamaan dengan surat itu dilampirkan pula surat pernyataan tanggung jawab dari pihak Mercedes Benz sebagai jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak karoseri yaitu PT Karoseri Nusantara Gemilang di Kudus, Jawa Tengah, beserta kelengkapan dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan.
"Untuk itu gubernur diminta mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan," katanya.