Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjanjikan perubahan gaji juru parkir di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, hingga dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP), jika terminal parkir elektronik (TPE) sudah berjalan.
Namun, Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Sunardi Sinaga mengatakan untuk saat ini gaji juru parkir (jukir) belum mencapai dua kali UMP atau setara dengan Rp5,4 juta per bulan. Menurutnya, jika TPE sudah beroperasi dengan baik, gaji jukir bisa mencapai nominal itu. Meski begitu, jukir harus melewati tahapan seleksi.
"Sarjana kerja di bank saja Rp2 juta-Rp3 juta. Makanya kalau jukir ngomong belum digaji dua kali UMP, apaan itu? Nanti. Seiring perkembangan waktu, Kalau kita mau keras bisa, kita seleksi," ujarnya di Balai Kota, Rabu (11/2/2015).
Operator parkir meter juga belum berani untuk memberikan upah dua kali UMP karena pada masa uji coba ini pendapatan belum stabil.
Di samping itu, Sunardi menganggap jukir di jalan yang kerap disebut Jalan Sabang itu melebihi kuantitas yang diperlukan. Untuk menjaga jalan itu hanya membutuhkan 20 orang jukir, sedangkan saat ini ada 40 orang jukir yang menggantungkan hidup disana.
"Sebenarnya, kebutuhan jukir di sana cuma 20 orang. Kalau cuma setengahnya, 20 orang itu enggak masalah dua kali UMP. Jukir juga tidak semua punya, ada yang sudah lama di sana minta dipekerjakan. Sesuai komitmen dibayar sekian dulu," katanya.