Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini (16/2/2015) menyatakan telah mengirim dokumen kelengkapan terkait pengesahan APBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Sekretaris Daerah Saefullah, perbaikan itu meliputi penambahan nomor rekening dinas, lampiran KUA (Kebijakan Umum Angaran) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara) dan rekomendasi dana hibah bagi daerah tetangga.
"Dipersyaratan Kemendagri kemarin, hanya masalah teknis. Ada 4 poin yang sudah kita perbaiki. Nomor rekeningnya kurang lengkap, sudah kita lengkapi. Lalu lampiran KUA-PPAS sudah kita lampiri. Lalu juga rekomendasi hibah sudah kita sampaikan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia berharap setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, APBD DKI sudah bisa dicairkan dalam tujuh hari. Seperti yang diketahui, tahun ini APBD yang disahkan melalui paripurna DPRD sebesar Rp73,08 triliun, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp63,8 triliun dan belanja daerah sebesar Rp67,4 triliun.
"Harapan kita sih bulan ini, seminggu, 7 hari itu harusnya sudah ya. Kita tunggu saja kalau Kemendagri, ini sudah sesuai aturan mereka. Ini persoalan teknis saja kok kemarin," katanya.
Sebelumnya, serapan APBD DKI 2014 sebesar Rp 43,4 triliun dari total sebesar Rp 72,9 triliun. Sementata itu, pendapatan yang diperoleh mencapai Rp 52,17 triliun yang seharusnya mencapai target Rp 72,9 triliun.