Bisnis.com, JAKARTA -- Aksi main hakim sendiri terhadap tersangka pelaku begal motor di Pondok Aren, Tangerang Selatan kini ditangani pihak kepolisian.
Terkait itu, Polisi akan mencari orang-orang yang pagi tadi, Selasa (24/2/2015) membakar pencuri kendaraan bermotor di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka bisa dikenai sanksi karena perbuatan main hakim sendiri.
"Kami akan selidiki siapa yang melakukan itu dan siapa saja yang bersama-sama melakukannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul Selasa 24 Februari 2015. Dia menyebut, hal ini sebagai bagian dari penyelidikan.
Menurut dia, perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan warga tidak dibenarkan meskipun korban adalah pelaku kejahatan.
"Tidak boleh seperti itu. Bisa diberikan sanksi sesuai hukum yang ada," ujarnya.
Salah satu pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kejadian itu bermula dari pencobaan pencurian yang dilakukan oleh empat pelaku bersepeda motor di Jalan Masjid Baiturrahim, Pondok Aren Tangerang Selatan dini hari tadi.
Korbannya adalah pasangan suami istri yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku menggunakan pedang samurai.
Namun korban perempuan berhasil menangkap pedang samurai yang diayunkan pelaku dan membuat pelaku terjatuh.
Setelah itu, warga di sekitar yang mendengar teriakan tolong dari korban kemudian mengejar para pelaku.
Tiga pelaku berhasil kabur dan satu pelaku tertangkap kemudian dibakar warga.
Akibat tewas terbakar, polisi belum mengetahui identitas pelaku itu. Karena, seluruh tubuh pelaku gosong dan tak ada identitas yang tersisa.
"Kami sedang melakukan otopsi," ujar Martinus.