Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendesak, Perbaikan Jalan Berlubang Gunakan Anggaran Mendahului

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan anggaran mendahului untuk memperbaiki jalan berlubang akibat banjir.nn
Hingga saat ini APBD DKI 2015 belum dapat dicairkan karena proses pengesahan di Kementerian Dalam Negeri belum selesai./bisnis.com
Hingga saat ini APBD DKI 2015 belum dapat dicairkan karena proses pengesahan di Kementerian Dalam Negeri belum selesai./bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan anggaran  mendahului untuk memperbaiki jalan berlubang akibat banjir.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan berdasarkan Undang Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pemerintah yang harus bertanggungjawab jika pengguna jalan celaka akibat jalan yang rusak.

Selain itu, pihaknya pun menggunakan Peraturan Gubernur No.211/2014 yang menyebut penggunaan anggaran mendahului dimungkinkan untuk beberapa hal.

Adapun, salah satunya yang mendapat prioritas dengan alokasi penggunaan anggaran mendahului adalah gaji pegawai dan perbaikan jalan.

Pasalnya, hingga saat ini APBD DKI 2015 belum selesai diproses. Sementara, dari 1.091 titik jalan rusak di jalan protokol baru 680 titik yang telah tertangani.

"Utamakan lubang di jalan utama protokol lalu lintas besar potensi celaka sangat besar. Jalan di permukiman tunggu APBD kalau sudah diketok," ujarnya di Balai Kota, Senin (2/3/2015).

Lebih lanjut, untuk menggunakan anggaran mendahului pihaknya harus mendapat surat  pencairan dana (SPD) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seperti mengacu Peraturan Pemerintah No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Barulah anggaran mendahului yang nilainya 1/12 dari anggaran tahun sebelumnya yaitu Rp72,9 triliun atau Rp6,075 triliun.

Adapun, untuk perbaikan jalan di lima wilayah administrasi pihaknya menganggarkan Rp35,9 miliar dengan alokasi perbaikan jalan di Jakarta Selatan Rp7,9 miliar, Jakarta Barat Rp7,6 miliar, Jakarta Pusat Rp7,4 miliar, Jakarta Utara Rp6,6 miliar dan Jakarta Timur Rp6,4 miliar.

"Menekankan BPKAD diminta segera mengeluarkan SPD," katanya.

Hingga saat ini APBD DKI 2015 belum dapat dicairkan karena proses pengesahan di Kementerian Dalam Negeri belum selesai. Selain itu, kesepakatan di antara eksekutif dan legislatif tak kunjung tercipta dengan munculnya usulan tiba-tiba atas kegiatan fiktif yang nilainya Rp12,1 triliun. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper