Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Pedagang Jamu Rangkap Jual Miras

Masyarakat di wilayah Tangerang Selatan berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia penjual jamu dengan gerobak di pinggir jalan yang merangkap berjualan minuman keras.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, TANGSEL- Masyarakat di wilayah Tangerang Selatan berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia penjual jamu dengan gerobak di pinggir jalan yang merangkap berjualan minuman keras.

Biasanya pedagang jamu dengan gerobak dorong itu beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan tengah malam dan bahkan hingga dini hari menjelang subuh, terutaman untuk melayani pembeli minuman beralkohol.

Mawardi, warga Sawah Baru, Ciputat Tangsel, mengatakan pedagang jamu rangkap minuman keras tersebut cukup piawai dalam mengelabui petugas dengan cara menyimpan botol miras di gerobak dorongnya dalam jumlah terbatas.

“Mereka tidak membawa stok banyak, cukup beberapa botol sesuai dengan rata-rata yang terjual setiap malam. Kalau kurang, langsung naik motor, ambil di rumahnya lagi,” katanya, Jumat (6/3/2015).

Menurutnya, cara menjualnya pun cukup cerdik dengan menuangkan ke dalam kantong plastik ukuran setengah kilo gram, dikasih sedotan, dan dimasukkan dalam tas kresek warna hitam.

Dia menyakini petugas Satpol PP Tangsel bersama pihak kepolisian dapat dengan mudah menelusuri mana saja pedagang jamu atau warung kopi yang menjual miras di wilayah Tangsel.  

Dengan demikian, lanjutnya, kegiatan operasi yang dilakukan Satpol PP Tangsel terhadap peredaran berbagai jenis miras dan minuman berkadar alkohol yang dilarang tidak hanya menyasar minimarket, tetapi juga warung-warung tersebut.

Sebelumnya aparat gabungan dari Pemkot Tangsel menyisir seluruh toko kelontong dan minimarket yang diperkirakan menjual miniman keras untuk meneggakkan peraturan daerah yang terkait.

Sebab, menjual dan mengedarkan minuman keras di wilayah Tangsel merupakan pelanggaran sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian serta perdagangan.

Azhar Syam’un Rachmansyah, Kepala Satpol PP Tangsel, menjelaskan demi efektifnya penegakan Perda tersebut telah dibentuk tim khusus pencegahan peredaran miras yang akan melakukan pemantauan secara intensif. (Bisnis.com)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper