Bisnis.com, JAKARTA— Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) 2014 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sudah ada tersangkanya," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun,Minggu (8/3/2015).
Sayangnya Lasro tak mau menyebutkan nama tersangka proyek pengadaan alat sebesar Rp 280 miliar di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat itu.
"Ada nanti," ucap dia.
Lasro mengetahui penetapan tersangka dari informannya di kepolisian.
Kasus pengadaan alat pencadangan listrik untuk Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan itu bermula dari laporan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke KPK. Tiba-tiba kepolisian ikut menyelidiki proyek tersebut.
Polisi telah memanggil pejabat Dinas Pendidikan yang terkait. Misalnya, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan alat itu di Jakarta Barat, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Menengah, Alex Usman. Selain itu Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zainal Soelaiman juga telah dimintai keterangan.
Lasro mengaku, sebagai mantan Kepala Dinas, dia kecolongan dengan proyek pengadaan UPS. Dia tak tahu menahu asal usul proyek itu muncul di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014.
"Saya enggak tahu," ucapnya.
Menurut dia, pengadaan UPS tanggung jawab yang mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dalam kasus ini, yang mendapat DPA adalah Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat.
"Yang dapat DPA itu mereka," kata Lasro.
Alex Usman belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi soal polisi yang telah menetapkan tersangka. Telepon dan pesan singkat tak pernah direspon dia. Sementara itu, Zainal Soelaiman mengaku belum mengetahui bahwa polisi telah menetapkan tersangka. "Saya serahkan prosesnya kepada aparat hukum," ujar dia.