Bisnis.com, JAKARTA-- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan pihaknya belum mendapatkan laporan dari anggota DPRD DKI Jakarta soal Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ihwal pembahasan APBD 2015.
"Belum ada laporan ke Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Rikwanto menambahkan pihaknya akan selalu menerima laporan dari masyarakat. Jika dalam laporan tersebut ditemukan unsur pidana, maka dilanjutkan, sebaliknya apabila tidak ada maka dihentikan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan pihaknya mengikuti perkembangan yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta. Ketika ada yang melaporkan, kepolisian akan memprosesnya untuk melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bakal Ahok ke Bareskrim pada hari ini. Namun, belakangan diketahui DPRD tidak jadi melaporkan ke Bareskrim.
Kuasa hukum DPRD DKI Jakarta beralasan pihaknya masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Rencanaya Ahok dilaporkan tentang etika dan norma yang menyinggung DPRD.
Kemudian, terkait tudingan anggaran dana siluman di RAPBD 2015 sebesar Rp12,1 triliun, dugaan pemalsuan dokumen RAPBD, dan dugaan suap Pemprov DKI ke anggota DPRD DKI senilai Rp12,7 triliun.