Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS DPRD DKI: Panitia Angket Panggil TPAD Hari ini

Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada badan anggran dan tim konsultan e-budgeting, panitia angket DPRD DKI hari ini (12/3/2015) akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI dan Badan Pelaksana dan Perencana Daerah (Bappeda) DKI.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung (kiri) bersama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kericuhan pada rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3)./Antara
Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung (kiri) bersama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kericuhan pada rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah memeriksa dan memanggil Badan Anggran dan Tim Konsultan E-budgeting, Panitia Angket DPRD DKI, hari ini, Kamis (12/3/2015) akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Tim Anggaran terdiri dari Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI dan Badan Pelaksana dan Perencana Daerah (Bappeda) DKI.

Pemeriksaan terkait penyelidikan atas dugaan pemalsuan draf APBD yang dikirm ke Kementerian Dalam Negeri pada 23 Maret 2015. Ketua Panitia Angket Muhammad 'Ongen' Sangaji mengatakan setelah pemanggilan TPAD, pihaknya berkemungkinan memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Aku sebagai pimpinan akan memanggil SKPD, Ketua TPAD, dan Pak Ahok. Tapi kita doakan Pak Ahok supaya cepat sembuh," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Pemanggilan TPAD pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2015), setelah melakukan pemeriksaan terhadap tim konsultan, panitia angket dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPRD. Namun, acara tersebut batal dikarenakan Ketua DPRD DKI menghadiri acara partai.

Panitia yang terbentuk pada 26 Februari 2015 itu meyakini dapat segera menyelenggarakan rapat paripurna untuk melaporkan hasil penyelidikan pekan depan. Seperti yang diketahui, panitia angket memiliki waktu maksimal 60 hari untuk penyelidikan dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna.

"Minggu depan ditargetkan paripurna hak angket," kata Ongen.

Hasil penyelidikan sementara ini berhasil menemukan pelanggaran administrasi pengiriman RAPBD DKI ke Kemendagri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper