Bisnis.com, TANGERANG— Pemerintah Kota Tangerang akan menempuh jalur hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja menggunakan atau memanfaatkan aset pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Saeful Rochman, Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang, mengatakan jalur hukum ditempuh guna mengembalikan sejumlah aset pemerintah daerah serta menegakkan hukum yang berlaku.
“Misalnya proses pengamanan lahan seluas 1.405 meter persegi di Jalan Ciptomangunkusumo Gang H. Yusuf, Kelurahan Paninggilan, Ciledug. Kami akan menempuh jalur hukum atas penyerobotan yang dilakukan warga,” ujarnya di Kota Tangerang, Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, lahan pemerintah daerah seluas 1.405 meter persegi ini telah bertahun-tahun dikuasai secara ilegal oleh sejumlah warga. Hingga akhirnya Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan eksekusi setelah pendekatan persuasif yang dilakukan selalu gagal.
Dikatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya telah melayangkan surat imbauan dua kali kepada warga agar membongkar bangunannya sendiri, namun, hal tersebut tidak direspon dengan positif.
Aset yang dikuasi oleh tiga keluarga besar ini berbentuk dua bidang tanah sudah diserahkan secara sukarela kepada pemerintah daerah, sementara sisanya sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan.
“Proses pengadilan ini terjadi karena salah satu penghuni bidang tanah mengajukan gugatan hukum. Kami juga akan melaporkan para penyerobot tanah milik pemerintah ke pihak Kepolisian,” katanya.