Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Perlu Dievaluasi

Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dinilai telah melampaui kewenangan terkait izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta.
Pulau Tidung/Bisnis.com
Pulau Tidung/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dinilai telah melampaui kewenangan terkait izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ono Surono mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kawasan teluk Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, sehingga kegiatan reklamasinya harus berdasarkan  izin dari pemerintah pusat.

"Bukan hanya rencana 17 pulau tetapi termasuk yang di kawasan kepulauan seribu yang agaknya luput dari pengawasan," katanya melalui rilis yang diterima Bisnis.com, Senin (23/3/2015).

Di sisi lain, tinjauan terhadap aspek teknis, sosial, budaya, dan lingkungan masih banyak pihak yang masih mempermasalahkan reklamasi tersebut.

Mulai dari perubahan arus laut, penghilangaan kawasan mangroove,  potensi banjir, kehidupan sosial, dan ekonomi nelayan yang perlu dilakukan kajian secara mendalam.

"Jangan sampai kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi malah makin menyengsarakan masyarakat nelayan dan hal ini tidak bisa selesai dengan kompensasi memberikan sejumlah uang. Begitupula dengan dampak lingkungan, jangan sampai masalah banjir yang rutin terjadi di Jakarta,  dengan munculnya 17 pulau malah akan memperparah kondisi," ungkapnya.

Untuk itu, seyogyanya dilakukan pengawasan dan peninjauan kembali secara  menyeluruh yang terdiri dari aspek hukum, lingkungan, sosial, budaya, dan lainnya terhadap kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dan di kawasan kepulauan seribu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper