Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal menerapkan aturan baru terkait dengan pelanggaran lalu lintas melalui sistem poin yang diberlakukan Januari 2025.
Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kepolisian bakal memiliki sistem yang memuat data terkait perilaku pengendara di Indonesia.
Sistem itu bakal diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Nantinya, setiap pengendara bakal memiliki 12 poin terkait dengan sistem tilang.
"Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang yang mendapat SIM itu mempunyai 12 poin," ujar Aan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/1/2025).
Kemudian, Aan menjelaskan 12 poin itu bakal dikurangkan dengan setiap pelanggaran ringan hingga berat saat berkendara. Perinciannya, pelanggaran ringan satu poin, dan pelanggaran sedang tiga poin, pelanggaran berat lima poin.
Sementara itu, untuk pelanggaran hingga menyebabkan meninggal dunia akan berkurang 12 poin sekaligus. Adapun, apabila terbukti melakukan tabrak lari, maka SIM milik pengendara bakal langsung dicabut.
Baca Juga
Selanjutnya, jika 12 poin itu habis dalam 1 tahun maka SIM milik pengendara akan dilakukan pemblokiran atau penarikan sementara.
"Artinya, pada saat perpanjangan, itu harus ditinjau ulang. Kalau yang tabrak lari, itu bisa dicabut, kita ajukan dicabut permanen untuk SIM-nya," tutur Aan.
Tak berhenti disitu, Korlantas Polri juga menyatakan bahwa sistem ini akan diintegrasikan juga dengan penerbitan SKCK.
"Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK, sehingga para penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan," pungkasnya.