Bisnis.com, TANGSEL-- Sejumlah pengusaha skala mikro dan kecil di Tangerang Selatan menyambut positif kebijakan pemerintah mengenai penerbitan izin satu lembar yang rencana diberlakukan mulai Juli 2015.
Rodhi, pengusaha percetakan dan sablon Jl Mawar Ciputat, Tangerang Selatan, mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang kondisi modalnya relatif terbatas.
“Kami sangat senang dengan kebijakan baru itu selain proses pengajuan izin usaha menjadi lebih simpel, dan apalagi jika surat izin tersebut bisa dipakai untuk pengajuan kredit ke bank,” katanya Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, beberapa rekan sesama pelaku UMK bidang percetakan, maupun industri makanan dan usaha jasa yang berdomisili di wilayah Tangsel berharap agar program perizinan satu lembar tersebut segera diberlakukan.
Sementara itu Suaidi, pedusen kripik singkong di Pamulang Tangsel, mengharapkan agar fungsi surat izin satu lembar tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK untuk mengajukan kridit ke bank dengan bunga yang ringan.
Sebelumnya Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan program izin satu lembar bagi pelaku UMK masih dalam tahap sosialisasi.
“Targetnya sosialisasi selesai Juni sehingga Juli bisa diimplementasikan,” katanya.
Pelaku UMK dapat memperoleh izin tersebut di kantor kecamatan atau kelurahan. Dia menjelaskan surat izin satu lembar kertas itu sudah mencakup berbagai perizinan yang terkait yaitu surat izin usaha perdangan (SIUP), izin menggunakan lokasi, dan izin mendirikan bangunan.
Dengan memiliki surat izin tersebut, lanjutnya, pelaku UMK sudah memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan usahanya.