Bisnis.com, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan diminta merazia pedagang minuman keras berkedok penjual jamu dengan gerobak di pinggir jalan.
Mereka sesungguhnya para pedagang jamu yang merangkap sebagai penjual minuman keras (miras) yang beroperasi setiap malam pada sekitar pukul 19.00 WIB-24.00 WIB.
Sholeh, warga kelurahan Pisangan, kecamatan Ciputat Timur Tangsel, mengatakan para pedagang miras tersebut melayani pembelian untuk diminum di tempat maupun dibawa pulang tanpa botolnya.
“Agar tidak terlihat orang lain, penjual menuangkan miras dari botolnya ke dalam kantong plastik ukuran 1 kg, kemudian diikat karet dan dimasukan dalam tas kresek warna hitam,” katanya, Selasa (31/3/2015).
Menurutnya, ciri warung jamu yang merangkap berjualan miras antar lain banyak pengunjungnya yang betah berlama-lama untuk ngobrol santai dalam suasana yang cukup akrab.
Dia menjelaskan Pemkot Tangsel memiliki payung hukum untuk merazia pedagang miras berupa Peraturan Daerah (Perda) No. 04/ 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Perdaftaran Usaha Perindustrian di Kota Tangsel.
Perda tersebut antara lain mengatur mengenai tata cara peredaran miras di wilayah Kota Tangsel, guna mencegah dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
Sementara itu Satpol PP Tangsel kembali menggelar razia terhadap peredaran miras dengan menyasar wilayah Kecamatan Ciputat dan Pondok Aren yang berhasil menyita dan mengamankan ratusan botol miras.
Oki Rudianto, Kabid Hiburan Satpol PP Tangsel, menjelaskan miras tersebut selain disita dari toko tradisional di Ciputat, juga dari salah satu gerai di mal ternama di Pondok Aren.
"Razia ini akan terus kami lakukan hingga kawasan Tangsel benar-benar terbebas dari peredaran miras," ujarnya.