Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan dengan mendaftarkan sedikitnya 15.000 pegawai harian lepas (PHL) yang ditugaskan diseluruh kelurahan mendapatkan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sekaligus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Supriyono mengatakan bahwa pendaftaran perlindungan jaminan sosial tersebut didasari karena besarnya resiko yang dihadapi para pekerja harian tersebut.
"Terkait perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dg BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pegawai honorer ( PHL) yang diikutsertakan dalam program tersebut sekitar 15.000," tuturnya, Kamis (2/4/2015)
Supriyono mengatakan bahwa dari sebanyak 15.000, orang tersebut, semuanya adalah para pegawai yang ditugaskan di seluruh kelurahan di DKI Jakarta.
Menurutnya, pendaftaran kepesertaan tersebut memang merupakan keinginan Gubernur DKI Jakarta yang ingin memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada para pegawai tersebut beserta keluarganya.
Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan DKI Jakarta, Kisworowati menambahkan potensi yang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan di DKI Jakarta hingga saat ini bisa mencapai 10 juta peserta lebih, dari angka saat ini telah mencapai 8,6 juta tersebut.
“Dari tingkat kelurahan saja, pekerja kontrak yang bisa tercover mencapai 15.000 orang, itu belum yang di SKPD-SKPD plus anggota keluarga dari pekerja yang bersangkutan,” tuturnya. []