Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pembagian dividen PT Delta Jakarta Tbk., sebagai imbas atas diterbitkannya Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minol golongan A di minimarket.
Pasalnya, semenjak dikeluarkannya Permendag tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol tersebut, telah berdampak pada menurunnya pendapatan PT Delta Jakarta Tbk., yang sekitar 25% sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan saat ini telah mendapatkan informasi bahwa keuntungan PT Delta Jakarta Tbk sejak akhir Januari hingga saat ini mengalami penurunan cukup signifikan hingga 50%.
"Sejak Januari-Februari hingga sekarang keuntungan PT Delta Jakarta menurun hingga 50% dan bahkan kecenderunganya terus menurun," tuturnya, Minggu (5/4/2015).
Penurunan itu terjadi sebagai dampak dari keluarnya Permendag yang mengatur larangan penjualan produk minol gol A di minimarket, seperti Anker, San Miguel, Carlsberg, dan lainnya yang merupakan beberapa produk andalan PT Delta Jakarta.
Sebelum keluar Permendag itu, jalur distribusinya bisa melalui sejumlah jaringan minimarket di Tanah Air.
Menurutnya, apabila hal tersebut terus berlanjut dan dibiarkan saja, dividen yang bisa dibagikan ke Pemprov DKI Jakarta juga terancam berkurang puluhan miliar. "Bahkan diprediksi hingga akhir tahun, keuntungannya bisa terus menurun sampai 80% akibat Permendag ini," tuturnya.
PT Delta Jakarta merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak pernah meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan justru selalu memberikan dividen ke DKI Jakarta hingga mencapai kisaran Rp50 miliar.
"Jadi kalau diperkirakan bakal turun hingga 80%, kemungkinan besar dividen yang bisa diperoleh DKI Jakarta ke depan hanya serkitar Rp4 miliar," tuturnya.
Dengan melihat hal tersebut, saat ini pihaknya bersama Biro Perekonomian tidak ingin tinggal diam dan sedang mempersiapkan usulan agar diperolehkan penjualan minol golongan A tersebut untuk dapat dijual ditempat-tempat khusus.
"Jadi ada aturan khusus, ada tempat atau lokasi khusus yang memperbolehkan minimarket menjual minuman yang selama ini diproduksi secara resmi ini," tuturnya.
Heru mencontohkan minol tidak boleh dijual di dekat sekolahan, tempat ibadah, tetapi bisa dijual di tempat-tempat yang banyak bermukim kalangan ekspatriat, seperti di Bali. Kalau di Jakarta seperti di Jalan Jaksa dan Kemang.
Pihaknya menyesalkan tindakan Kemendag yang langsung mengeluarkan larangan tersebut, padahal itu berawal dari beberapa kali sidak di minimarket yang dinilai melanggar tapi membandel.
"Aturan ini kan lahir akibat temuan saat sidak di minimarket yang membandel, tetapi kenapa larangannya langsung dipukul rata seluruh tanah air. Kan ada minimarket yang taat juga," tuturnya.
Menurutnya, sebenarnya Kemendag bisa memerintahkan pemerintah daerah setempat untuk menegur atau bahkan mencabut izin minimarket tersebut. "Kan perizinan mereka di tangan pemda, tidak pukul rata semuanya, ini juga menyangkut banyak tenaga kerja kan," tuturnya.
Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya tetap mempertahankan saham di PT Delta Djakarta Tbk., meski terhitung 16 April 2015 produk bir dilarang dijual di minimarket dan pedagang eceran.
"PT Delta Djakarta Tbk., termasuk BUMD yang sehat karena memberi laba bagi kas DKI Jakarta. Bahkan, pemasukannya lebih besar dibanding dengan PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo," katanya.
Selain memiliki rekam jejak bisnis yang sehat, dia tak mempermasalahkan produk bir yang diproduksi oleh BUMD tersebut. Pasalnya, menurut Ahok, kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman oplosan lebih berbahaya ketimbang bir.
Ahok menilai produk bir justru mengandung bahan-bahan yang sudah ditakar sesuai standar industri. Hal ini tentu bertolak belakang dengan minuman oplosan yang bahan bakunya berupa campuran berbahaya bagi tubuh.
"Sahamnya sudah ada, pendapatan daerah dari situ juga cukup besar. Kalau dijual [sahamnya] sayang. Justru, kami ingin menambah saham ke depannya," papar Ahok.
Saat ini Kemendag masih memberikan kesempatan pada minimarket untuk dan distributor menarik semua produk dari pasar. Masa transisi tersebut terhitung selama tiga bulan semenjak penetapan Permendag pada 16 Januari 2015.
Jadi, semua minimarket di tanah air harus benar-benar menarik semua produk tersebut per 16 April 2016.