Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Siasat Pemprov DKI Hadapi Larangan Penjualan Minuman Alkohol

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat minimarket khusus yang bisa menjual produk bir dan minuman alkohol golongan A di wilayah Ibukota.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat minimarket khusus yang bisa menjual produk bir dan minuman alkohol golongan A di wilayah Ibukota.

Rencana ini mencuat lantaran implementasi aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko eceran akan berlaku serentak pada 16 April 2015.

"Jakarta ini kan kota metropolitan. Apalagi banyak ekspatriat yang tinggal dan bekerja di sini suka mengkonsumsi bir. Peraturan pembatasan penjualan minol ini pasti akan menghambat akses mereka mendapatkan produk bir dan sejenisnya," ujarnya di kantor Balai Kota, Selasa (7/4/2015).

Untuk mengakomodasi kebutuhan kalangan tersebut, Heru merencanakan pemerintah provinsi membangun toko ritel sejenis minimarket khusus yang bisa menjual produk minuman alkohol golongan A yang memiliki kandungan alkohol di bawah 5%.

"Karena minimarketnya khusus, aturan penjualannya juga khusus. Salah satu contohnya adalah hanya orang di atas 21 tahun yang boleh memasuki toko tersebut. Setiap konsumen yang mau beli bir harus menunjukkan kartu tanda pengenal. Nanti akan dipasang CCTV untuk merekam semua aktivitas toko," ujarnya.

Kendati demikian, Heru mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta tetap akan menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol terhitung 16 April 2015.

Ini artinya, semua minimarket di semua daerah di Indonesia haram menjual minuman beralkohol di bawah 5%, salah satunya bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Dampak aturan pembatasan penjualan minol golongan A bukan hanya merugikan produsen, tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, sejak diterbitkannya beleid tersebut, pendapatan salah satu BUMD DKI yaitu PT Delta Jakarta Tbk., merosot hingga 50%.

"Penurunan sebanyak 50% jelas akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah karena 25% saham PT Delta Jakarta Tbk. dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Kami memprediksi keuntungan bisa terus menurun sampai 80% akibat peraturan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper