Bisnis.com, JAKARTA— Untuk mengantisipasi makanan yang mengandung zat berbahaya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta berencana melakukan sertifikasi makanan terutama yang dijual pedagang kaki lima (PKL).
Berdasarkan hasil izin pangan jajanan kaki lima oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di 27 sentra jajanan buka puasa pada 2014, dari 446 sampel makanan, sebanyak 98 sampel atau sekitar 22 persen ternyata tak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
Sebanyak 98 sampel makanan itu itu diketahui mengandung sejumlah zat berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, metanil yellow dan natrium siklamat.
Selain itu, tahun lalu BBPOM juga melakukan pengujian di 150 sekolah di DKI Jakarta. Hasilnya, dari 1.636 sampel makanan jajanan sekolah yang diuji, sebanyak 208 atau 13 persen diantaranya dikategorikan tidak memenuhi syarat.
"Perlu tata kelola yang baik oleh pemerintah daerah dalam mengawasi setiap pedagang makanan dalam menjaga kualitas makanan yang mereka jual," kata Nila F Moeloek, Menteri Kesehatan saat menghadiri Hari Kesehatan Dunia 2015 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (7/4/2015).
Menurut Nila, pihak BBPOM saat ini perlu lebih lagi meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi peredaran bahan pangan ataupun produk makanan siap saji yang dapat membahayakan masyarakat.
"Saya minta setiap instansi yang terkait pengawasan bahan pangan untuk semua bekerja sama, karena jika semua ditekankan pada BBPOM maka seperti memburu tikus di hamparan lumbung padi," ujar Nila.
Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto, mengatakan untuk meminimalisasi peredaran makanan berbahaya, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan program sertifikasi bagi restoran, warung makan, bahkan PKL yang menjual produk pangan dan pengawasannya akan dimasukkan dalam aplikasi Jakarta Smart City.
"Kita harapkan dengan program seperti ini, PKL bisa lebih menjaga kualitas makanan dan jajanan yang mereka jual kepada masyarakat sehingga kesehatan masyarakat dapat terjaga," jelas Koesmedi.