Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

"Hot Spot" Parkir Liar di Tangsel Kian Meluas

Potensi penerimaan kas daerah dari sektor perparkiran di Tangerang Selatan cukup besar, namun belum digarap secara baik sehingga bermunculan parkir liar.
Kawasan parkir liar
Kawasan parkir liar

Bisnis.com, TANGSEL - Potensi penerimaan kas daerah dari sektor perparkiran di Tangerang Selatan cukup besar, tetapi belum digarap secara baik sehingga bermunculan parkir liar, bahkan kian meluas.

Perparkiran liar bermunculan di halaman pertokoan, ruko dan toko yang rame pengunjung dengan mengendarai kendaraan pribadi, seperti yang terlihat di sepanjang jalan di Ciputat, Bintaro, Pamulang, dan Serpong Tangsel.

Sejumlah anak muda bermodalkan peluit atau hanya dengan teriakan layaknya juru parkir langsung menyambut kedatangan dan melepas kepergian setiap kendaraan dengan meminta imbalan Rp2.000 per mobil.

Irwan, warga Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan saat tiba di toko spare part mobil di seberang Ramayana Ciputat langsung dihampiri seseorang yang kemudian meletakkan kardus di atas jok sepeda motornya.

“Ketika siap pulang, orang tadi ambil kardusnya, membantu menarik motor dan setelah saya siap jalan, dia minta uang parkir Rp2.000, walaupun saya parkir hanya sekitar 10 menit,” katanya, Kamis (9/4/2015).

Menurutnya, kegiatan memungut uang dari masyarakat yang dilakukan para juru parkir seharunya mendapat izin dari Pemkot Tangsel dengan kompensasi harus menyetorkan sebagian dari pendapatannya untuk kas penerimaan daerah.

Saifurrahman, warga Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, mengatakan lebih memilih parkir di tempat warga ketika hendak masuk mal Bintaro Plaza, karena lebih simpel, murah hanya Rp3.000 dan berjarak lebih dekat ke jalan raya.

“Di Bintaro Plaza saya parkir sepeda motor di tempat parkir milik warga yang tarifnya hanya Rp3.000 walaupun seharian di mal itu, dan juga tidak perlu antre saat keluar dari area parkir,” katanya.

Dia memberikan perbandingan tarif parkir motor di tempat resmi milik mal Bintaro Plaza yaitu pada 2 jam pertama Rp2.000 dan ditambah per jam berikutnya Rp1.000, dengan batas maksimum total Rp5.000 per sekali parkir.

Sebelumnya Wijaya Kusuma, Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, mengatakan pihaknyanya akan menggali potensi pendapatan asli daerah dari retribusi perparkiran, termasuk parkir di pinggir jalan (on street)

“Untuk itu kami menyiapkan para juru parkir on street yang resmi dengan kartu tanda pengenal, termasuk tiket resmi yang telah diberi nomor seri, rompi, dan lampu tangan untuk bertugas,” ujarnya.

Dia mengatakan sejauh ini dari 97 tempat perpakiran yang sudah didata baru 25 pengelola yang menjadi mitra Dishubkominfo Kota Tangsel yang secara rutin sudah memberikan setoran retribusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper