Bisnis.com, TANGSEL -- Pengusaha skala kecil dan menengah di Tangerang Selatan menyambut positif diberlakukan sistem e-Permit pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara online.
Sistem e-Permit yang dilaksanakan Badan Pelayanan Perijijan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel diharapkan dapat memangkas birokrasi sehingga lebih efisien dari segi waktu dan ongkos pengurusan perizinan tersebut.
Santosa, pengusaha percetakan dan sablon di Ciputat, Tangsel, mengatakan dirinya dan pengusaha lain menyambut positif diberlakukan e-Permit untuk perizinan secara online yang diharapkan dapat semakin menggairahkan dunia usaha.
“Perizinan online dengan sistem e-Permit itu hendaknya benar-benar dapat membuat perizinan semakin efisien dari segi waktu dan biayanya. Bukan untuk mengurangi penggunaan kertas saja,” katanya Senin (13/4/2015)
Menurutnya, kemudahan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan sistem online tersebut dapat mendorong tumbuhnya pengusaha baru yang resmi terdaftar di Pemkot Tangsel.
Dia mengatakan beberapa rekan sesama pengusaha langsung mencoba sistem e-Permit, setelah mendengar Pemkot Tangsel meresmikan pengoperasikan sistem baru tersebut, terutama mereka yang belum memiliki SIUP dan TDP.
Sementara itu Dadan Sofyan, Kepala BP2T Kota Tangsel, sebelumnya menyatakan sistem e-Permit merupakan terobosan terbaru di dalam bidang pelayanan mengurus SIUP-TDP secara online.
“Melalui penerapan e-Permit itu kami menjamin proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu satu hari. Dan sistem itu bukan hal baru di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan diantara keunggulan dari pengurusan SIUP-TDP secara online itu dapat menghemat penggunaan kertas sehingga sejalan dengan program “Go Green” yang telah dicanangkan oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.