Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketemu Djarot, Kemendagri Luruskan Salah Paham APBD DKI

Kementerian Dalam Negeri sudah duduk bersama dengan Pemprov DKI untuk membahas penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 sebesar Rp69,3 triliun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya sudah duduk bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk membahas penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 sebesar Rp69,3 triliun.

"Pak Wagub datang ke kantor tadi siang mewakili Gubernur DKI. Tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang UU No 23 tahun 2014 pasal 314 ayat 8 tentang pagu APBD. Setelah dibicarakan, mereka sudah setuju sehingga APBD 2015 sudah bisa disahkan oleh Mendagri," katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (13/4/2015).

Dia memaparkan perbedaan tafsir antara pihak Kemendagri sebagai evaluator dan Pemprov DKI intinya ada di pasal 314 ayat 8 yang menyatakan dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Pagu APBD itu terdiri dari pagu belanja dan pagu pengeluaran. Nah, Pemprov DKI meminta pagu belanja Rapergub 2015 sebesar Rp67,3 triliun sementara pagu belanja APBD-P hanya Rp63,65 triliun. Ya kami pakai acuan APBD-P 2014 dong," imbuhnya.

Meski sempat mengalami perbedaan pendapatan, dia mengatakan pihaknya akan mengesahkan APBD DKI Jakarta 2015 pada hari ini.

"Draft APBD 2015 sudah ada di bidang Hukum Kemendagri. Kami usahakan hari ini diteken Menteri Tjahjo Kumolo," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya merasa tak puas dengan hasil evaluasi tersebut. Dia menilai jajaran Kemendagri melakukan salah tafsir atas UU No 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper