Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Saus Digerebek, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang hari ini, Rabu (22/4/2015), menggrebek pabrik saus berbahaya skala industri rumahan di Cipondoh, Tangerang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto (kiri) dan Kapolres Semarang AKBP Muslimin Ahmad menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan pabrik saus berbahan kimia berbahaya di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4)./Antara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto (kiri) dan Kapolres Semarang AKBP Muslimin Ahmad menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan pabrik saus berbahan kimia berbahaya di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4)./Antara

Bisnis.com, TANGERANG-- Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang hari ini, Rabu (22/4/2015), menggerebek pabrik saus berbahaya skala industri rumahan di Cipondoh, Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan, warga sekitar pabrik  awalnya terganggu dengan aroma tak mengenakkan dari kegiatan produksi saus tersebut. Apalagi, sejumlah siswa SD yang mengonsumsinya jatuh sakit.

“Laporan warga sekitar sepekan lalu, kami telusuri dan kami grebek hari ini,” ujar Juang saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/4/2015).

Sejumlah barang bukti disita dari pabrik, seperti zat pengawet, pewarna tekstil, ekstrak cabai, kemasan, dan ratusan bungkus saus siap edar. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tingkat bahaya saus ini bekerja sama dengan instansi kesehatan.

Pemilik pabri, I,50, menjadi tersangka dalam kasus ini. Sekarang I ditahan di Polres Metro Tangerang guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Bersamaan dengan penangkapannya, sekitar 16 karyawan turut dimintai keterangan.

“Sausnya itu berdrum-drum, kwintalan, ngeri sekali. Oleh karena itu, anak-anak kita harus dijaga saat jajan,” ucap Juang.

Dia menyatakan I bisa dijerat  UU Kesehatan No. 36/2009 Pasal 196. Selain itu juga terkait dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 Pasal 62. Adapun hukuman yang mengancam tersangka adalah penjara selama lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper