Bisnis.com, TANGERANG-- Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang hari ini, Rabu (22/4/2015), menggerebek pabrik saus berbahaya skala industri rumahan di Cipondoh, Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan, warga sekitar pabrik awalnya terganggu dengan aroma tak mengenakkan dari kegiatan produksi saus tersebut. Apalagi, sejumlah siswa SD yang mengonsumsinya jatuh sakit.
“Laporan warga sekitar sepekan lalu, kami telusuri dan kami grebek hari ini,” ujar Juang saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/4/2015).
Sejumlah barang bukti disita dari pabrik, seperti zat pengawet, pewarna tekstil, ekstrak cabai, kemasan, dan ratusan bungkus saus siap edar. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tingkat bahaya saus ini bekerja sama dengan instansi kesehatan.
Pemilik pabri, I,50, menjadi tersangka dalam kasus ini. Sekarang I ditahan di Polres Metro Tangerang guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Bersamaan dengan penangkapannya, sekitar 16 karyawan turut dimintai keterangan.
“Sausnya itu berdrum-drum, kwintalan, ngeri sekali. Oleh karena itu, anak-anak kita harus dijaga saat jajan,” ucap Juang.
Dia menyatakan I bisa dijerat UU Kesehatan No. 36/2009 Pasal 196. Selain itu juga terkait dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 Pasal 62. Adapun hukuman yang mengancam tersangka adalah penjara selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel