Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Wajib Pajak di Depok Belum Maksimal

Pemkot Depok mencatat jumlah wajib pajak (WP) di kota tersebut hingga saat ini mencapai 1.081. Jumlah tersebut dinilai belum maksimal lantaran masih banyak potensi WP baik badan maupun perorangan di Depok yang belum tergarap.n
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DEPOK--Pemkot Depok mencatat jumlah wajib pajak (WP) di kota tersebut hingga saat ini mencapai 1.081. Jumlah tersebut dinilai belum maksimal lantaran masih banyak potensi WP baik badan maupun perorangan di Depok yang belum tergarap.

Ahmad Karyaman, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok mengatakan jumlah WP tersebut sangat kurang untuk ukuran Depok.

"Selain para WP yang melaporkan pajaknya belum optimal, SDM yang kami miliki juga masih minim sehingga menyebabkan WP tidak terpantau sepenuhnya," ujarnya pada Bisnis seusai meluncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak Secara Online, Kamis (23/4).

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPPKA Kota Depok Farah Mulyati mengatakan dengan diluncurkannya aplikasi pembayaran online tersebut diharapkan bakal menggenjot pendapatan daerah di Depok.

Pihaknya pada tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah mencapai sekitar Rp533 miliar dengan rincian PBB Rp145 miliar, BPHTB Rp210 miliar, dan pajak daerah lainnya Rp178 miliar.

Menurutnya, aplikasi pembayaran pajak secara online ini dikhususkan untuk pajak daerah non PBB dan BPHTB, sebab keduanya telah lebih dulu menggunakan sistem online sejak 2013.

"Kalau pajak daerah kan pembayarannya tiap bulan. Potensi penunggaknya minim. Saat ini saja capaiannya lebih dari 90%," ungkapnya.

Menurutnya, aplikasi pembayaran pajak online tersebut dinilai memberikan kenyamanan bagi para WP. Sebab, selain bisa digunakan secara mudah, para WP juga bisa membayar menggunakan dengan ponsel.

"Jadi sekarang tidak usah pergi ke kantor pajak kalau mau bayar, tinggal bayar via ponsel saja," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan Bank BJB Cabang Depok untuk pembayaran pajak tersebut. Dengan demikian, para WP diimbau untuk membuat rekening BJB.

Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan aplikasi pembayaran pajak online diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Pasalnya, sistem pembayaran pajak online meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Depok.

"Dengan kata lain, diluncurkannya aplikasi ini menandakan bahwa Kota Depok memiliki inovasi untuk mewujudkan pelayanan akuntabel dan transparan dengan mewujudkan pula program andalan Depok selama ini, yakni kota cyber," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper