Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta mencopot dua orang pegawainya lantaran kedapatan memeras wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang seuai acara pengarahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada para Pejabat Eselon III dan IV Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Kamis (30/4/2015).
"Kalau ada pegawai yang ketahuan melakukan pemungutan liar [pungli] kepada wajib pajak, ya akan kita kasih tindakan. Kita sudah memberhentikan beberapa. Sudah 2 orang diberhentikan. Satu sudah berhenti. Satu lagi diusulkan diberhentikan. Bulan ini sedang proses," tuturnya.
Pihaknya mengungkapkan alasan pemberhentian pegawai pajak tersebut lantaran ketahuan alias kedapatan meminta uang pungutan liar bahkan cenderung melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.
“Kami berhentikan karena ada pelayanan yang tidak baik sehingga bertransaksi uang,” tuturnya.
Agus mengatakan kedua pegawainya tersebut diturunkan dari jabatan, dikeluarkan dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta agar tidak mengganggu kinerja pegawai lainnya, setelah sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dari tim pengawas internal kantor DPP.
“Dia diturunkan dari jabatan, dikeluarkan dari DPP. Kalau jadi staf nanti justru jadi pengacau. Orang eselon III. Bermasalah pungli. Cenderung memeras,” ujarnya.
Pihaknya memaparkan bahwa drinya tidak akan berkomporomi dengan berbagai tindakan yang bakal merugikan intitusinya dan akan langsung meberhentikan jajarannya apabila bermasalah dengan pelayanan pajak yang merugikan masyarakat dan negara.
“Dia mendatangi wajib pajak, meminta uang sekian. Lalu si wajib pajak melaporkan. Kami ada bukti dan setoran ke rekening oknum berangkutan sehingga kami usulkan untuk diberhentikan,” tuturnya.